Meski sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, namun masih ada pula masyarakat yang masih belum terima jika ada petugas yang datang menegur terkait Izin Mendirikan Bangunan atas bangunan kontrakan yang sedang didirikannya. Pada beberapa tahun ke belakang, hal tersebut masih kerap terjadi, dan terkadang menimbulkan keengganan petugas untuk melakukan peneguran dikarenakan penolakan masyarakat tersebut disertai dengan ancaman. Hal tersebut secara tidak langsung akan berdampak pada minimnya capaian Pendapat Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh pemerintah daerah. Perlu adanya kesadaran masyarakat bahwa mengurus, menyelesaikan, dan mengantongi IMB atas bangunan yang didirikan merupakan bentuk ketaatan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Mengapa kita harus mengurus, menyelesaikan, dan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan sebelum mendirikan bangunan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini, dan baca artikel ini hingga tuntas. Pengert